Orang Asing Diusulkan Miliki Properti hingga 50 Tahun

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 12 Juli 2019 18:31 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

Dia menambahkan orang-orang asing yang akan memliki hunian itu harus yang mampu. Bukan buruh-buruh asing yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Pengembang Soroti RUU Pertanahan soal Hunian Orang Asing

"Nah itu kita harus filter juga terhadap pemilikan propertinya. Jangan sampai yang memiliki tukang dan pembantu. Jadi yang masuk ke Indoensia ini yang punya kualitaslah," kata dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya