JAKARTA - Real Estat Indonesia (REI) memberi usulan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Di mana salah satu usulan tersebut yakni batas waktu kepemilikan hunian orang asing.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat REI Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa pihaknya ingin batas waktu kepemilikan hunian orang asing ini jelas. Seperti batasan kepemilikan itu bisa sampai 50 tahun dan bisa diperpanjang selama 30 tahun lagi. Di mana selama ini batasannya hanya 20-30 tahun saja.
"Jadi, kami inginkan aturan batas waktu kepemilikan hunian orang asing masuk RUU Pertahanan. Agar statusnya jelas dengan batas waktu 50 tahun. Dan tidak di potong-potong masa waktunya," ujar dia di Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: REI Inginkan RUU Pertanahan Atur Batas Kepemilikan Tanah Orang Asing
Dia menuturkan, dengan batasan 50 tahun nantinya bisa menarik asing untuk memiliki hunian di Indonesia. "Kalau dipotong-potong waktunya akan bingung, kepastiannya. Sehingga minat mereka belum tampak sampai sekarang. Tetapi kalau batas waktu 50 tahun. Kita yakin mereka pasti tertarik," ungkap dia.