Fakta-Fakta di Balik Diskon Pajak Besar-besaran, Siapa Saja yang Dapat?

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Senin 15 Juli 2019 08:03 WIB
Pajak (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memberikan beragam insentif fiskal guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Pemotongan pajak atau super tax deduction diberikan bagi sejumlah perusahaan yang menyediakan pendidikan dan pelatihan vokasi.

Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Badan diberikan mulai dari 60% hingga 300%, bagi industri pionir yakni industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

 Baca juga: Insentif Super Deduction Tax Segera Diterapkan

Hal itu diatur dalam Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Beleid ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Juni 2019.

 

Dalam beleid itu juga diatur, perusahaan yang mendapatkan fasilitas adalah yang tidak mendapatkan fasilitas Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Berikut sejumlah fakta-fakta terkait pemberian pajak besar-besaran oleh pemerintah, seperti yang dirangkum oleh Okezone, Senin (15/7/2019).

1. Industri yang dapat potongan PPh Badan 60%

Aturan tersebut menyebut Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu, yakni industri padat karya dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Badan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

 Baca juga: Aturan Insentif Pajak Super Terbit Maret, Ini Faktanya

2. Industri yang dapat potongan PPh Badan 200%

Kemudian Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Kompetensi yang dimaksud yakni meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia. Kemudian yabg juga memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya