Sri Mulyani: THR dan Gaji ke-13 PNS Tetap Dipertahankan di 2020

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 15 Juli 2019 21:24 WIB
Sri Mulyani (Antara)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan tetap memberikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk TNI dan kepolisian. Pasalnya, saat ini sedang dalam perhitungan jumlahnya.

"THR, gaji ke-13 tetap akan dipertahankan, mengenai jumlahnya nanti kita akan lihat," ujarnya, Jakarta, Senin (15/7/2019).

 Baca juga: Fakta-Fakta Terkait THR PNS, Nilainya Puluhan Triliunan!

Dirinya mengatakan, tunjangan tersebut akan seperti beberapa tahun terakhir. Namun, lanjutnya, Kemenkeu masih melihat jumlahnya.

 

"kita akan lihat jumlahnya mencakup seluruh gaji pokok dan tukin, most likely kita tetap akan pertahankan itu," ujarnya.

 Baca juga: 7 Fakta di Balik THR PNS Cair Rp19 Triliun

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS ) untuk tahun 2019 pada Selasa 2 Juli 2019. Pencairan akan dilakukan oleh masing-masing satuan kerja (satker).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan yang dilakukan kepada satker instansi pemerintah tersebut sudah mencapai 99,9% dari total anggaran yang disiapkan. Asal tahu saja anggaran untuk gaji ke13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp20 triliun.

“Ada 0,01% itu adalah beberapa satker di daerah, seperti karena petugasnya yang melaksanakan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) sedang cuti atau sedang mengalami halangan, atau ada perubahan DIPA. Jadi mayoritas semuanya sudah terbayarkan gaji ke-13-nya," ujar dia

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya