JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai penerimaan pajak di sektor digital belum maksimal. Padahal potensi perpajakan Indonesia di ekonomi digital sangat besar.
Untuk itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ikut masuk dalam perkembangan teknologi serta menambah penerimaan pajak secara digital.
“Realisasi masih belum mencerminkan besarnya penggunaan e-commerce,” ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Sri Mulyani Ingin Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa, Bisa Direalisasikan?
Menurut dia, dalam era ekonomi digital saat ini para pelaku usaha tidak lagi perlu ada di suatu negara untuk mengeruk pendapatan di wilayah tersebut karena semuanya sudah serba digital.
“Kondisi saat ini perusahaan asing tidak perlu lagi membuka kantor di Indonesia untuk bisa meraup keuntungan. Mereka cukup lewat online bisa meraup keuntungan dari Indonesia,” katanya.
Dia juga meminta agar tantangan perpajakan di era ekonomi digital bisa dijawab Direktorat Jenderal Pajak sehingga dampaknya dapat memperbesar penerimaan pajak secara nasional. Karena itu, Menkeu mendorong DJP untuk terus melakukan inovasi di tengah kemajuan teknologi yang bergerak cepat.
“Seluruh tantangan tidak bisa lagi diatasi dengan menambah SDM (sumber daya manusia), tapi kita harus lakukan terobosan inovasi dan memanfaatkan teknologi informasi serta basis data. Jadi, pilar ketiga ini menjadi sangat penting dalam era digitalisasi,” katanya.
Baca Juga: Diskon Pajak Besar-besaran Harus Mampu Tingkatkan Inovasi
Sri Mulyani menekankan agar Ditjen Pajak menyediakan layanan perpajakan yang memberi kemudahan kepada wajib pajak. Salah satunya dengan dukungan teknologi informasi yang juga berguna memberantas modus penghindaran pajak.
Dia mengatakan, bakal membuat kantor pelayanan pajak yang diklasifikasikan berdasarkan cakupan wilayah administrasi berbasis online. “Hal ini bisa meminimalkan tatap muka langsung terhadap masya rakat,” katanya.