JAKARTA - Pemerintah tengah merancang regulasi penggunaan pesawat tanpa awak (unmanned aircraft system) atau drone.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugihardjo dalam Focus Group Discussion yang bertajuk “Sinergitas Pengaturan Pengoperasian dan Pemantauan Drone di Indonesia” mengatakan, peraturan yang menyeluruh semakin diperlukan seiring dengan maraknya penggunaan drone, ditambah harganya semakin terjangkau.
Baca Juga: Efisienkah Bus Rel untuk Kota-Kota Besar?
Selain itu drone juga banyak digunakan di sektor lain, seperti pertanian, pertambangan, bahkan hobi aeromodelling.
“Pertumbuhan penjualan drone di Indonesia semakin hari semakin meningkat seiring dengan banyaknya promosi drone-drone murah dan mudah didapat. Mulai dari harga Rp100.000 hingga puluhan juta rupiah bisa didapatkan di toko-toko online lokal. Mulai dari drone mainan, drone racing, hingga drone profesional yang digunakan untuk profesi.” ujar Sugihardjo, dikutip dari Antaranews, Rabu (17/7/2019).
Baca Juga: O-Bahn Bakal Jadi Transportasi Massal Baru di RI?
Beberapa kejadian yang membahayakan terkait pengoperasian drone yang tidak tepat, seperti pengoperasian drone secara ilegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang masih menjadi kendala hingga saat ini.