Diperluas, Aturan Tarif Ojol Kini Berlaku di 100 Kota

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 18 Juli 2019 18:24 WIB
Foto: Okezone
Share :

TANGERANG - Kementerian Perhubungan akan menambah pemberlakuan aturan ojek online di 50 kota dan kabupaten pada bulan ini. Sebelumnya Kemenhub sudah memberlakukan aturan ojek online ini di 45 kota dan kabupaten.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pada bulan ini pemeritah menargetkan bisa memberlakukan aturan ojek online ini di 100 Kabupaten Kota. Saat ini pemerintah masih melakukan sosialisasi di beberapa kota di Indonesia mengenai aturan ojek online tersebut.

“Bulan ini mau saya tambah lagi 50-an kemarin kan sudah ada 40 kota tambah yang 5 jadi 46 tambah 50 sudah sekitar 100-an (Kabupaten/kota),” ujarnya saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, Kamis (18/7/2019).

 Baca Juga: Aturan Ojol Bakal Diperluas Jadi 20 Kota

Budi menambahkan jika tidak ada halangan aturan ojek online ini sudah bisa diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia. Asal tahu saja, pemerintah menargetkan aturan ojek online ini bisa diterapkan di 220 kota dan kabupaten di Indonesia.

“Bulan depan selesai lah (aturan ojol diterapkan di seluruh daerah),” ucapnya.

 Baca Juga: Diskon Tarif Ojol Jadi Bom Waktu bagi Grab dan Go-Jek

Menrut Budi, persoalan penerapan aturan ojek online sebenarnya bisa diterima di mayoritas daerah. Beberapa yang menolak biasanya berasal dari kota kota besar seperti Jakarta ataupun Bandung.

“Karena sebetulnya persoalan ojek itu yang orang-orang nya itu hanya di kota-kota besar saja. Kalau kabupaten itu relatif nyaman kok,” jelasnya.

Budi pun menceritakan pengalamannya ketika sosialisasi di salah satu daerah Purwokerto. Di sana, driver-nya memiliki penghasilan yang cukup besar atau bahkan diatas Upah Minimum Regional (UMR).

“Saya ke Blitar mereka sudah oke. Kemarin ke daerah kecil lagi, di Purwokerto mereka sudah merasakan dia penghasilan per bulan Rp3 juta. Kalau di Purwokerto sudah besar itu. UMR-nya kan Rp1,7 juta,” kata Budi.

Jika melihat contoh tersebut, artinya tarif yang berlaku saat ini sudah cukup memberikan kesejahteraan kepada driver. Apalagi jika aturan ini diberlakukan, maka diprediksi kesejateraan driver akan semakin terjamin.

“Artinya dengan tarif yang ada saja, mereka sudah bagus. Apa lagi tambah dengan yang sekarang kita buat,” ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya