Diperluas, Aturan Tarif Ojol Kini Berlaku di 100 Kota

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 18 Juli 2019 18:24 WIB
Foto: Okezone
Share :

Budi pun menceritakan pengalamannya ketika sosialisasi di salah satu daerah Purwokerto. Di sana, driver-nya memiliki penghasilan yang cukup besar atau bahkan diatas Upah Minimum Regional (UMR).

“Saya ke Blitar mereka sudah oke. Kemarin ke daerah kecil lagi, di Purwokerto mereka sudah merasakan dia penghasilan per bulan Rp3 juta. Kalau di Purwokerto sudah besar itu. UMR-nya kan Rp1,7 juta,” kata Budi.

Jika melihat contoh tersebut, artinya tarif yang berlaku saat ini sudah cukup memberikan kesejahteraan kepada driver. Apalagi jika aturan ini diberlakukan, maka diprediksi kesejateraan driver akan semakin terjamin.

“Artinya dengan tarif yang ada saja, mereka sudah bagus. Apa lagi tambah dengan yang sekarang kita buat,” ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya