Sejak diterapkan pada 2018, kata dia, banyak pengusaha karoseri bertumbangan. Hingga kini tak kurang dari 50% industri kecil dan menengah karoseri di Jabar dan DKI Jakarta gulung tikar. Padahal satu karoseri UKM bisa mempekerjakan karyawan antara 30-300 orang.
”Kami sudah upaya ke MK (Mahkamah Konstitusi), tapi ditolak. Kemudian kami kirim surat ke Presiden. Harapan bisa diterima dan dipertimbangkan sehingga pemerintah segera menurunkan PNBP tersebut supaya kegiatan karoseri di Indonesia berjalan normal kembali,” kata dia.
Salah seorang pengusaha karoseri, Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya sangat terbebani atas tingginya tarif PNBP ruang bangun. Kenaikan itu dinilai tidak wajar bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Apalagi tarif tersebut disamaratakan dengan industri skala besar.
”Mestinya ada keadilan. Bagi kami, mengeluarkan Rp35 juta untuk satu tipe itu sangat membebani. Belum lagi kami harus mengeluarkan biaya untuk penelitian dan lainnya,” ujar dia.
Perwakilan pelaku usaha karoseri lainnya, Agung, mengaku selain menanggung beban tarif PNBP yang tinggi, pihaknya juga harus menanggung besarnya biaya penilaian. Belum lagi surat itu akan surut dalam waktu tertentu bila permintaan atas produk tersebut berkurang.
(Dani Jumadil Akhir)