Nantinya laporan tersebut akan dibahas dalam rapat dengan anggota Komite Keselamatan Konstruksi. Setelah itu, akan dilakukan investigasi lapangan dengan mewawancarai pekerja yang ada disana.
“Sudah dilakukan pengecekan tapi kan mau dikonfirmasi ulang lagi, jadi belum bisa kita finalkan. Sudah ada draf hasil lapangan, mekanismenya kan setelah itu dibawa ke rapat. Kemudian dikonfirmasi ulang ke para pekerjanya, kontraktor dan konsultan,” jelasnya.
Setelah hasil wawancara lapangan itu akan dibahas kembali dalam rapat dengan komite keselamatan konstruksi. Barulah komite bersama pemerintah bisa menetapkan sanksi apa yang akan diberikan terkait longsornya underpass itu.
“Kan harus dipelajari dulu, masa langsung sanksi,” ucapnya.
(Feby Novalius)