Sementara itu, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi (HAKI) Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Bekraf) Ari Juliano Gema mengatakan, pihaknya mendukung upaya kopi Bajawa untuk mendunia melalui sertifikasi produk kopi asal Kabupaten Ngada. Lewat sertifikasi ini kopi Bajawa akan dilindungi hak kepemlikannya
“Karena tidak boleh ada orang di luar Bajawa yang memproduksi kopi dan mengaku ngaku dari ngada enggak boleh nanti akan kena hukuman,” ucapnya.
Kopi Bajawa sendiri saat ini sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak 2018 lalu. Pengajuan sertifikasi Kopi Bajawa sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2010 lalu.
“Kayanya tadi 2010 baru dapetnya sekitar 2018 karena prosnya dokumennya terus menerus diperbarui dan kemudian diajukan secara lengkap,” kata Ari.
Sementara itu, Bupati Ngaja Paulus Soliwoa menyambut baik ide kerjasama yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian. Menurutnya, saat ini, Kabupaten Ngada memang membutuhkan bantuan yang bersifat jangka panjang.
Hal ini tidak terlepas dari masih banyaknya lahan pertanian yang masih belum dimaksimalkan. Setidaknya ada 3 kecamatan yang hingga saat ini belum difungsikan secara maksimal. Mulai dari Kecamatan Golewa dengan luas lahan mencapai 1.250 ha, Kecamatan Golewa Barat 3.500 ha, dan Kecamatan Bajawa 1.097 ha.
Selain kopi, ada beberapa produk unggulan juga yang akan dipasarkan ke negara lain. Seperti kain tenun dan juga objek wisata yang tersebar di wilayah Flores tersebut.
“Sudah bersepakat dengan mereka (investor) akan ke Bajawa untuk melihat potensi. Mereka akan memperluas bagaimana melihat potensi pariwisata lainnya,” ucapnya.
(Feby Novalius)