Kepada para Pemerintah Daerah Jonan juga meminta kontribusinya untuk peningkatan pemanfaatan PLTS Atap ini misalnya dengan mengeluarkan kebijakan atau peraturan daerah yang mendukung pemanfaatan PLTS.
"Misalnya Pemerintah Daerah bisa keluarkan aturan apabila ada pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang di atas lahan 200 m2 itu wajib memasang PLTS Atap. Misalnya 60% dari kapasitas listriknya yang dia berlangganan dengan PLN, nah kalau kebijakan ini bisa dilakukan, saya kira bisa jalan," jelas Jonan.
Pengembangan dan pengoptimalan pemanfaatan PLTS dengan memanfaatan ruang terbuka termasuk atap juga dapat dilakukan bekerjasama dengan pengembang-pengembang perumahan yakni dengan membangun rumah baru yang sudah terinstalasi PLTS Atap di masing-masing atap rumahnya.
"Provider PLTS juga bekerjasama dengan REI, misalnya jika membangun rumah baru bisa memasang PLTS pada atapnya, bisa lagi karena harganya masih belum terlalu murah, sebaiknya bekerjasama dengan perbankan jadi satu KPRnya," saran Jonan.
Pengembangan dan Pemanfaatan PLTS merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang lebih ramah lingkungan dalam bauran energi nasional sebesar 23% pada tahun 2025. (SF)
(Feby Novalius)