3. Dugaan Praktik Curang Grab
KPPU sudah menjadwalkan sidang perkara usaha persaingan tidak sehat terhadap Grab dan TPI. Sebab, keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car).
"Langkah KPPU akan menyidang dan memanggil semua pihak. Selain itu menjadi kewenangan majelis yang menyidangkan. Apakah memutuskan bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran dendanya. Kalau memang itu bersalah, maksimum Rp25 miliar," ucap Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih.
4. KPPU Juga Selidiki OVO
KPPU juga sedang meneliti Ovo, aplikasi yang memberikan layanan pembayaran dan transaksi secara online karena adanya indikasi memberikan fasilitas beberapa tempat parkir di sejumlah mal sehingga diduga melakukan monopoli parkir.
5. Reaksi Grab
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan, Grab membenarkan adanya proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan diskriminasi usaha di medan. Pihaknya akan mendukung segala proses yang dijadwalkan oleh KPPU.
“Dengan sistem ini semua mitra pengemudi berkesempatan sama untuk mendapatkan status kualitas yang baik, dan tentunya hal ini yang akan diapresiasi oleh pelanggan melalui sistem kami," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)