Seluruh sampah harus sudah dikirim, paling lambat 12 September 2019, sesuai ketentuan, 90 hari setelah barang tiba di Batam.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Notofimasi Limbah B3 dan non-B3 KLHK Rima Yulianti mengatakan sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya, maka 49 kontainer limbah harus direekspor.
"Pemeriksaan lab hasilnya ada kontaminasi b3," lanjut dia.
Ia menegaskan, seluruh biaya pengiriman kembali ditanggung importir.
Sementara itu, sebelum dikirim, kontainer diperiksa secara random demi memastikan tidak ada yang tertukar dengan kontainer lain.(Antaranews)
(Fakhri Rezy)