Pinjaman Online Ilegal Bisa Dijerat Sanksi Pidana

, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2019 14:27 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan layanan pinjaman uang melalui daring (fintech lending) yang beroperasi secara ilegal bisa dijerat dengan sanksi pidana.

"Fintech P2P lending ilegal tidak di bawah pengawasan OJK, sehingga sanksi yang diberikan ada sanksi pidana dalam hal terdapat tindak pidana," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

 Baca Juga: Fintech Ilegal Menjamur Capai 1.087 Perusahaan Dalam Setahun

Untuk itu, Tongam mendorong masyarakat agar jangan ragu-ragu untuk berperan serta memberikan efek jera kepada fintech lending ilegal dengan melaporkan oknum-oknum tak bertanggung jawab tersebut kepada Polri.

Sejauh ini langkah antisipasi yang diambil Satgas Waspada Investasi OJK terhadap fintech lending yang bermasalah adalah dengan melakukan edukasi kepada masyarakat untuk berhati - hati.

 Baca Juga: Hati-Hati, Fintech Ilegal Masih Berkeliaran

Satgas Waspada Investasi terus memberikan informasi kepada masyarakat baik melalui sosialisasi maupun media, serta mengimbau masyarakat untuk memilih fintech lending yang berizin atau terdaftar di OJK dengan cara mengecek di website resmi OJK.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya