Hati-Hati, Fintech Ilegal Masih Berkeliaran

, Jurnalis
Sabtu 20 Juli 2019 16:36 WIB
Ilustrasi Fintech (Foto: Betanews)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat lebih cermat dalam melakukan transaksi menggunakan layanan jasa keuangan digital lantaran masih banyak perusahaan financial technology (fintech) tak resmi yang coba beroperasi di Indonesia.

"Kami juga meminta masyarakat lebih cermat dalam melakukan konsumsi terhadap layanan jasa keuangan digital," ujar Kepala Group Inovasi Keuangan Digital (IKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Jumat (20/7/2019).

Hingga akhir tahun lalu, OJK telah menutup hampir 900 perusahaan fintech karena ilegal dan melakukan praktik curang.

 Baca Juga: Supaya Tak Tertipu, Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Triyono mengatakan pemberangusan tersebut merupakan bukti bahwa OJK terus aktif melakukan investigasi terhadap perusahaan-perusahan fintech nakal di Tanah Air.

Namun demikian, dia tidak memungkiri bahwa masih banyak perusahaan fintech ilegal, termasuk dari luar negeri yang mencoba masuk kembali ke Indonesia setelah ditutup.

"Bagaimana mencegahnya memang saya kira ini suatu hal yang sulit dan tidak hanya sekedar PR (Pekerjaan Rumah) dari kami di OJK karena otoritas lain juga cukup beragam dalam kualitas untuk mendukung para pelaku ini," ucap Triyono.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya