Hati-Hati, Fintech Ilegal Masih Berkeliaran

, Jurnalis
Sabtu 20 Juli 2019 16:36 WIB
Ilustrasi Fintech (Foto: Betanews)
Share :

"Sebagai ilustrasi kami hanya bisa mencegah mereka masuk ke Indonesia, artinya internet gateway-nya yang kita tahan, tapi mereka secara fakta masih ada di luar. Jadi artinya itu yang kemudian agak menyulitkan kami," tambah dia.

 Baca Juga: OJK: 46 Fintech Jalani Uji Keandalan

Triyono berpesan kepada masyarakat agar melakukan pengecekan saat bertransaksi digital. Salah satunya dengan memastikan perusahaan fintech yang digunakan jasanya telah terdaftar resmi di OJK.

"Apakah dia memang sudah memiliki status yang resmi dari otoritas atau belum. Saya kira istilah dari kita itu adalah butuh pihak untuk bekerja sama tidak hanya sekedar di otoritas, tetapi para pengguna itu sendiri," ujar Triyono.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya