JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan peserta yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 untuk lebih dulu memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut valid.
Baca Juga: Hadapi Industri 4.0, Apa yang Harus Dilakukan PNS?
BKN mencatat, salah satu masalah pada seleksi CPNS 2018 adalah administrasi peserta. Ditemukan, banyak NIK yang tidak terdata atau data kependudukannya tidak valid.
"Sudahlah #SobatBKN, saat ini pastikan saja data kependudukanmu valid. Tahun lalu, 46% aduan #CPNS2018 yang masuk karena data NIK tidak ditemukan," tulis BKN dalam akun instagramnya, Kamis (1/8/2019).
Baca Juga: Penerimaan ASN 2019 Dibuka Oktober, Mau Ngelamar CPNS atau PPPK?
Oleh karena itu, bagi peserta yang ingin mengikuti tes CPNS 2019 segera melakukan pemeriksaan di Dukcapil pusat. Caranya dengan layanan telepon di 1500537, 08118005373 atau email ke callcenter.dukcapil@gmail.com.