Listrik Padam, Menteri Jonan Revisi Aturan Kompensasi untuk Pelanggan

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 05 Agustus 2019 16:09 WIB
Listrik PLN (Foto: Okezone)
Share :

Dia menuturkan, pelanggan yang terdampak padamnya listrik akan berhak dapat kompensasi. Di mana pihaknya terus mendorong PLN untuk segera melakukan masa tanggung jawab tidak cukup minta maaf.

"Kalau kurang layani pelanggan, ya harus mau terima sanksi. Dan adanya kompensasi sudah diumumkan oleh Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani dan saya akan awasi itu," kata dia.

Ke depannya, lanjut dia, pihaknya akan meyakinkan pelayanan PLN mutu sudah sesuai. Apabila hal itu tidak mampu buat PLN lebih baik Kementerian ESDM perkeras.

"Ini arahan Pak Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat. Karena, listrik kebutuhan dasar, mulai charge handphone sampai ke transportasi. Semua terganggu, intinya masyarakat di rugikan tentu saja kita semua tidak ingin terjadi," pungkas dia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya