Pelanggan Token PLN, Begini Mekanisme Kompensasi Mati Lampu

Rani Hardjanti, Jurnalis
Selasa 06 Agustus 2019 11:21 WIB
Listrik PLN (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Saat ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah melakukan pengumpulan data para pelanggan yang terdampak mati listrik 4 Agustus 2019 lalu. Dari data tersebut nanti akan diolah untuk mendapatkan kompensasi.

Baca Juga: Netizen Heboh Listrik Mati di Jabodetabek, Apa Kabar di Luar Pulau Jawa?

Pendataan itu mencakup menghitung jumlah pelanggan di suatu area yang terdampak, kemudian diperhitungkan, dan selanjutnya diformulasikan. Setelah dikalkulasi, nanti akan dijadikan dasar penghitungan pengurang tagihan berikutnya.

Nantinya hal itu akan menjadi penghitungan kompensasi baik bagi pelanggan premium, pelanggan pascabayar maupun pelanggan prabayar atau pelanggan token.

Baca Juga: Jokowi Marah saat Kunjungan ke PLN, Menko Luhut: Sangat Pantas!

Adapun rincian skema pemberian insentif akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik ( Non Adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya