Kemenhub Terapkan Sistem Ini, Kapal Ilegal Bisa Dilacak

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 06 Agustus 2019 12:58 WIB
Foto: Diskusi Penerapan Sistem Identifikasi Otomatis Kapal Laut
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menjalankan aturan mengenai penerapan sistem identifikasi otomatis (Automatic Identification System/AIS) bagi kapal laut saat berlayar di perairan Indonesia.

Aturan wajib AIS ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tertanggal 20 Februari 2019. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 20 Agustus 2019 (6 bulan setelah diundangkan) terhadap seluruh kapal yang berlayar di perairan Indonesia, baik kapal konvensi dan non konvensi, yang berbendera asing maupun bendera Indonesia.

Baca Juga: Mindset Masyarakat soal Terminal Bus: Kotor dan Kumuh

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R Agus H Purnomo mengatakan, penerapan AIS sangat penting untuk kedaulatan negara. Sebab dengan penerapan alat ini, bisa mencegah penggunaan kapal Indonesia untuk membawa barang-barang ilegal.

"Keamanan negara sangat penting faktanya mandatory saja ke atas kalau berlalu lalang di NKRI itu banyak membawa barang ilegal itu makanya kita cegah," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga: Proyek Kemenhub yang Akan Ditawarkan ke Swasta

Menurut Agus, berdasarkan laporan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, selama ini banyak kapal-kapal yang membawa barang ilegal. Jika terus dibiarkan, ini bisa merugikan Indonesia sendiri karena tidak terlacaknya kapal yang membawa barang ilegal.

"Kapal-kapal dipakai yang tidak semestinya lewat kapal-kapal juga yang membawa barang ilegal tuntutan untuk kita semua kapal laut harus gunakan AIS ini agar membawa barang kebutuhan pokok," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya