PLN Bayar Kompensasi Rp865 Miliar ke Pelanggan Listrik Mati

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 06 Agustus 2019 14:52 WIB
Foto: Kemendag Panggil Direksi PLN soal Pemadaman Listrik
Share :

Saat ini, kata Haryanto, PLN sedang melakukan pendataan hingga penghitungan kompensasi serta akan melakukan sosialisasi kepada pelanggan terkait mekanisme kompensasi.

"Insya Allah nanti akan kita berikan kompensasi langsung kepada rekening Agustus yang akan dibayar bulan September," kata Haryanto.

"Kami komitmen berikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak langsung akibat gangguan pada Ahad dan Senin sesuai ketentuan berlaku," ucapnya.

Haryanto menambahkan, kompensasi akan diberikan kepada seluruh pelanggan, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar. Adapun m, ketentuan kompensasi akan ditentukan pada tingkat mutu pelayanan (TMP) yang terkandung dalam peraturan menteri ESDM nomor 27 tahun 2017.

"Sesuai ketentuan yang dikenakan TMP apabila melampaui 10 persen di atas TMP, begitu lampaui 10 persen, langsung kita bayarkan kompensasi. Jadi aturannya tidak berdasarkan lamanya padam, tapi bila melampaui 10% dari TMP itu akan dibayar kompensasi," kata Haryanto

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya