KKP Musnahkan 20 Alat Tangkap Benih Lobster

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 08 Agustus 2019 07:57 WIB
Foto: KKP Musnahkan Alat Tangkap Benih Lobster
Share :

Gencarkan Penggunaan Alat Tangkap Ramah Lingkungan

Sementara itu, bertempat di Pelabuhan Perikanan Maringgai, Lampung Timur, Provinsi Lampung, Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta terus melakukan sosialisasi untuk mendorong kapal-kapal nelayan Indonesia menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Pangkalan PDSKP Jakarta, Pung Nugroho Saksono tersebut didukung oleh Pangkalan TNI AL Lampung serta Polair Polres Maringgai Lampung Timur. Pada sosialisasi tersebut dilakukan pemasangan spanduk imbauan untuk meningkatkan kesadartahuan masyarakat tentang larangan penggunakan alat penangkapan ikan (API) yang merusak.

“Dengan upaya yang terus menerus dilakukan tersebut, saya berharap nelayan yang masih menggunakan alat tangkap merusak, secara sukarela segera berganti ke alat tangkap ramah lingkungan,” ungkap Agus.

Terkait dengan penggunaan API, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya mengenai API yang mengganggu dan merusak.

Dalam Permen KP tersebut dijelaskan, API yang mengganggu dan merusak adalah API yang apabila dioperasikan dapat mengakibatkan kepunahan biota, kehancuran habitat, dan membahayakan keselamatan pengguna.

API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dilarang dioperasikan pada semua jalur penangkapan ikan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya