Serikat Pekerja PLN Temui Direksi Minta Penjelasan Rencana Potong Gaji

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 08 Agustus 2019 08:50 WIB
Foto: Plt Dirut PLN Sripeni (Giri/Okezone)
Share :

Wacana pembayaran kompensasi dengan memotong gaji pegawai diungkapkan oleh Direktur Pengadaan Strategis 2 Perusahaan Listrik Negara (PLN) Djoko Raharjo Abumanan. Menurutnya, pembayaran kompensasi membebani keuangan perseroan.

Sedangkan kompensasi harus dibayarkan menggunakan biaya operasi perseroan, maka yang paling dimungkinkan untuk efisiensi adalah gaji pegawai. Perseroan tidak boleh menggunakan dana dari Penyertaan Modal Negara (PMN) atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang hanya bisa digunakan untuk investasi.

"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai kurangi,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI.

 

Adapun kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada pelanggan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

Dalam aturan tersebut, pemberian insentif sebesar 35% dari tagihan listrik diberikan pada pelanggan golongan tarif yang terkena penyesuaian (adjustment), sedangkan sebesar 20% untuk golongan tarif yang non adjustment. Kompensasi akan diberikan pada rekening Agustus, yang tagihannya dibayar bulan September.

Selain itu, PLN juga memberi kompensasi kepada pelanggan prabayar dengan menyetarakan potongan sesuai golongan tarif adjustment. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya.

Sedangkan untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya