JAKARTA - Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) meminta direksi untuk lebih dahulu melakukan pertemuan dengan para pegawai, sebelum mengambil keputusan memotong gaji akibat pembayaran kompensasi pada pelanggan yang mengalami mati listrik di Minggu, 4 Agustus 2019.
Mati listrik berjam-jam yang terjadi wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, dan Banten itu membuat PLN harus membayar biaya kompensasi sebesar Rp865 miliar. Rencananya hal itu dilakukan dengan memotong gaji 40 ribu pegawainya.
"Kami harapkan satu dua hari ke depan ada pertemuan (dengan direksi PLN) sehingga bisa menyampaikan hal-hal tersebut, agar tidak menambah politisasi PLN semakin kuat," ujar Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Eko Sumantri saat dihubungi Okezone, Kamis (8/8/2019).
Baca Juga: Tolak Pemotongan Gaji, KSPI Minta Direksi PLN Mundur
Dia menyatakan, pertemuan antara serikat pekerja dan direksi PLN itu untuk menyamakan pandangan soal pembayaran kompensasi pada 21,9 juta pelanggan yang mengalami mati listrik, sehingga direksi PLN tak bisa asal memutuskan untuk memotong gaji pegawai.
"Jadi harapan kami harus jelas info wacana (pemotongan gaji) itu seperti apa dan dibahas, juga disepakati dengan wakil-wakil pekerja yakni serikat pekerja," katanya.
Baca Juga: PLN Diminta Buka-bukaan soal Kompensasi Listrik Mati
Menurut Djoko, pemotongan gaji pegawai bukanlah langkah yang tepat untuk diambil perseroan. Dia menilai, seharusnya pegawai malah mendapatkan upah tambahan akibat kerja di luar ketentuan guna mengatasi permasalahan secepat mungkin.
"Dengan peristiwa ini pegawai jadi bahu membahu, jadi lembur, yang libur jadi datang bekerja. Jadi seharusnya malah dapat kompensasi lembur," ungkapnya.
Wacana pembayaran kompensasi dengan memotong gaji pegawai diungkapkan oleh Direktur Pengadaan Strategis 2 Perusahaan Listrik Negara (PLN) Djoko Raharjo Abumanan. Menurutnya, pembayaran kompensasi membebani keuangan perseroan.
Sedangkan kompensasi harus dibayarkan menggunakan biaya operasi perseroan, maka yang paling dimungkinkan untuk efisiensi adalah gaji pegawai. Perseroan tidak boleh menggunakan dana dari Penyertaan Modal Negara (PMN) atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang hanya bisa digunakan untuk investasi.
"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai kurangi,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI.
Adapun kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada pelanggan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.
Dalam aturan tersebut, pemberian insentif sebesar 35% dari tagihan listrik diberikan pada pelanggan golongan tarif yang terkena penyesuaian (adjustment), sedangkan sebesar 20% untuk golongan tarif yang non adjustment. Kompensasi akan diberikan pada rekening Agustus, yang tagihannya dibayar bulan September.
Selain itu, PLN juga memberi kompensasi kepada pelanggan prabayar dengan menyetarakan potongan sesuai golongan tarif adjustment. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya.
Sedangkan untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
(Dani Jumadil Akhir)