JAKARTA - Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gajah Mada, Fahmi Radhi berpendapat kompensasi listrik padam tidak perlu dana kas dari internal maupun eksternal PLN.
"Bisa dengan skema no cash out dalam arti PLN tidak perlu mengeluarkan uang dasar hukumnya dapat mengacu kepada Permen ESDM No. 27 tahun 2017," kata Fahmi.
Baca Juga: Serikat Pekerja PLN Tolak Gaji Dipotong Buat Bayar Kompensasi Listrik Mati
Metodenya dapat dipotong dari abodemen atau biaya tagihan jadi mengurangi pendapatan.
"Caranya dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di Bulan September 2019," jelas dia.
Fahmi berpandangan melalui kompensasi itu menunjukkan PLN bertanggung jawab.
Baca Juga: Imbas Mati Listrik, Gaji Pegawai PLN Dipotong
Adapun rincian pemberian kompensasi blackout tersebut yakni, pada September 2019 nanti, para pelanggan PLN akan membayar lebih kecil tagihan bulanannya karena mendapat pengurangan tagihan sebesar kompensasi yang diberikan.