PLN Batal Potong Gaji Pegawai untuk Bayar Kompensasi Listrik Padam

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 08 Agustus 2019 13:24 WIB
Foto: Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat Haryanto WS
Share :

JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengklarifikasi perihal pemotongan gaji pegawai guna pembayaran kompensasi pada pelanggan yang mengalami mati listrik di Minggu, 4 Agustus 2019. Seperti diketahui, PLN harus menanggung biaya kompensasi sebesar Rp839,88 miliar untuk 21,9 juta pelanggan yang alami mati lisrik.

Baca Juga: Serikat Pekerja PLN Temui Direksi Minta Penjelasan Rencana Potong Gaji

Menurut Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat Haryanto W. S, pembayaran kompensasi tidak akan menggunakan dana dari pemotongan gaji pegawai. Bahkan menurutnya, tak ada niatan sedari awal untuk memotong gaji.

"Tidak (dari pemotongan gaji). Jadi saya perlu luruskan tidak ada niatan atau pun statement yang mengatakan akan ada pemotongan dari gaji pegawai," jelas dia ditemui di PLTD Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Baca Juga: Tolak Pemotongan Gaji, KSPI Minta Direksi PLN Mundur

Menurutnya, kompensasi akan tetap dibayarkan melalui dana internal perseroan. Meski Haryanto enggan menjelaskan lebih detail berasal dari pos anggaran apa dana untuk kompensasi pelanggan.

"Kita akan menggunakan dana internal PLN," kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya