Untuk diketahui, wacana pembayaran kompensasi dengan memotong gaji pegawai diungkapkan oleh Direktur Pengadaan Strategis 2 Perusahaan Listrik Negara (PLN) Djoko Raharjo Abumanan. Menurutnya, pembayaran kompensasi akan membebani keuangan perseroan.
Di sisi lain, biaya kompensasi harus dibayarkan menggunakan biaya operasi perseroan, maka yang paling dimungkinkan untuk efisiensi adalah gaji pegawai. Perseroan tidak boleh menggunakan dana dari Penyertaan Modal Negara (PMN) atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang hanya bisa digunakan untuk investasi.
"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai kurangi,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI.
(Feby Novalius)