Tak Potong Gaji Pegawai, PLN Bayar Kompensasi Pakai Dana Internal

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 08 Agustus 2019 13:52 WIB
Foto: Okezone
Share :

Untuk diketahui, PLN menghitung biaya kompensasi kepada pelanggan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

Dalam aturan tersebut, pemberian insentif sebesar 35% dari tagihan listrik diberikan pada pelanggan golongan tarif yang terkena penyesuaian (adjustment), sedangkan sebesar 20% untuk golongan tarif yang non adjustment. Kompensasi akan diberikan pada rekening Agustus, yang tagihannya dibayar bulan September.

Selain itu, PLN juga memberi kompensasi kepada pelanggan prabayar dengan menyetarakan potongan sesuai golongan tarif adjustment, yang akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya. Sedangkan untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Berdasarkan hal itu semua, dengan 21,9 juta pelanggan yang mengalami mati listrik, maka berdasarkan penghitungan PLN total biaya kompensasi sebesar Rp865 miliar.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya