Muncul Wacana PNS Boleh Kerja dari Rumah, BKN: Jangan Buru-Buru

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 09 Agustus 2019 08:45 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Pemerintah berencana untuk membuat suatu konsep agar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja di luar kantor. Hal ini dilakukan untuk merespons perkembangan zaman yang mana hampir seluruh pekerjaan bisa dikerjakan tanpa harus ke kantor.

 Baca Juga: Kemenpan RB Wacanakan PNS Bisa Kerja di Rumah

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, hal tersebut masih merupakan wacana. Penerapan ini perlu pendalaman lebih jauh yang mana saat ini masih terus dikaji oleh pihak BKN maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

“Jangan buru-buru, ini membutuhkan pikiran luar biasa,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (9/8/2019).

 Baca Juga: Penilaian Kerja PNS hingga Penggunaan Anggaran Dipantau Pakai Sistem BSC

Menurut Ridwan, konsep ini muncul untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Di zaman serba canggih ini semua pekerjaan bisa dikerjakan tanpa harus datang ke kantor.

“Pergeseran jenis pekerjaan mulai terlihat beberapa tahun belakangan ini. Demikian pula jenis layanan yang dilakukan Pemerintah kepada warganya,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya