JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan-RB) membuka wacana agar pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja di rumah. Namun, usulan itu masih dalam pembahasan awal sehingga belum bisa diprediksi kapan terealisasi.
Lantas jika benar-benar PNS bisa bekerja di rumah, bagaimanakah cara absennya?
Baca Juga: Tak Ingin Penerimaan CPNS & PPPK 2019 Error, Ini Langkah BKN
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pihaknya masih terus mengkaji wacana memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bekerja di luar kantor. Termasuk juga tata cara pengabsenannya.
“Kan konsepnya baru akan dibahas,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (13/8/2019).
Baca Juga: PNS Kerja di Rumah, Pengusaha: Sah-Sah Saja
Ridwan menambahkan, mengenai PNS yang boleh bekerja di rumah, dirinya menyebut hal tersebut masih merupakan wacana. Penerapan ini perlu pendalaman lebih jauh yang mana saat ini masih terus dikaji oleh pihak BKN maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
“Jangan buru-buru, ini membutuhkan pikiran luar biasa,” ucapnya.