Booming Harga Emas, Kenali Ciri-Ciri Investasi Digital Bodong Agar Tak Tertipu

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 15 Agustus 2019 14:33 WIB
Harga emas (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Share :

“Galeri 24 tidak harus menjual emasnya melalui bursa berjangka, dia dapat menjual emasnya langsung kepada konsumen dengan sistem online yang dimilikinya, tetapi sistemnya itu harus terhubung dengan bursa berjangka dan melaporkan transaksinya,” ujar Sahudi.

“Kalau Galeri 24 sistem transaksi atau perdagangannya seperti tersebut di atas, maka dia wajib mendapatkan persetujuan dari Bappebti,” imbuhnya.

Untuk mendapatkan persetujuan atau izin dari Bappebti, PT Pegadaian Galeri 24 harus memenuhi dan menyampaikan persyaratannya dulu. “Kalau sudah lengkap dan benar baru dapat persetujuan dari Bappebti,” tutur Sahudi.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pegadaian Galeri 24, Arifmon menyebut, perusahaan itu tidak wajib mendaftar ke Bappebti. Soalnya, bisnis perusahaan itu belum masuk ke bursa berjangka.

“Saat ini bisnis Galeri 24 belum masuk ke bursa berjangka, jadi belum ada kewajiban mendaftar, terima kasih,” ujar Arifmon.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya