Dalam bentuk digital, ukuran emas bisa dibeli dengan ukuran yang secara fisik tidak ada. Misalnya hanya 0,01 gram.
Ini adalah kelebihan investasi emas dalam bentuk digital. Kita dapat membeli emas dengan ukuran yang sesuai kemampuan sehingga terhindar dari menunda berinvestasi karena alasan biaya.
"Namun, berarti perlu juga adanya jaminan bahwa emas tersebut memang hak milik investor dan sudah dibelikan dengan emas sesuai spesifikasi yang standar baik kadar, kualitas, maupun beratnya," jelas Budi.
Dengan adanya regulasi itu, maka bisa dilihat lembaga penjual emas digital yang memiliki itikad baik dengan memenuhi persyaratan dan mendaftarkan diri.
"Bayangkan jika investor berbondong-bondong melakukan investasi emas digital karena pamornya sedang naik, namun di kemudian hari saat investor ingin menarik dananya atau mendapatkan emas fisik karena sudah memenuhi gramase dari emas tersebut untuk dicetak harus kecewa karena standar mutunya rendah tidak sesuai dengan ekspektasi," jelasnya.
Dia pun meminta para perusahaan yang menjalankan bisnis emas digital sebaiknya mengikuti regulasi yang diterbitkan Bappebti pada Februari 2019 itu. "Ya sebaiknya begitu," katanya.
Apakah termasuk PT Pegadaian Galeri 24? Budi meminta hal itu ditanyakan kepada Bappebti. "Ini sebenarnya lebih tepat jika ditanyakan kepada regulator Bappebti ya," kata Budi.
Sebelumnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi menyebut PT Pegadaian Galeri 24 wajib mendapatkan persetujuan atau izin dari Bappebti, sesuai Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.