Tahun Depan, Jokowi Susun Kebijakan Pajak E-Commerce

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 16 Agustus 2019 16:48 WIB
Foto: Presiden Jokowi di Nota Keuangan 2019 (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mematok pendapatan negara di 2020 sebesar Rp2.221,5 triliun. Hal tersebut dituangkan dalam target Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.

Baca Juga: SPS Desak Sri Mulyani Bebaskan Pajak Kertas

Presiden Joko Widodo dalam pidato nota keuangan mengatakan, untuk mengejar target itu, pemerintah bakal melakukan sejumlah optimalisasi penerimaan, baik dari sisi perpajakan maupun reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Di bidang perpajakan, Pemerintah melanjutkan reformasi perpajakan berupa perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, serta penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan," ujarnya saat Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2020 Beserta Nota Keuangannya di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Baca Juga: Perbaiki Kualitas SDM dengan Rp495 Triliun, Sri Mulyani: Masih Ada Kendala

Salah satu yang juga disinggung dalam pidato tersebut adalah pengenaan pajak bagi para pelaku usaha digital atau e-commerce. Nantinya pemerintah akan memberikan kebijakan kesetaraan baik bagi pelaku usaha kovensional maupun digital.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya