Listrik Mati Massal, PLN Bayar Ganti Rugi Rp1 Triliun

, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2019 19:53 WIB
Foto: Perbaikan Listrik PLN (Dok. PLN)
Share :

JAKARTA - Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan memperkirakan kompensasi yang harus dibayar PT PLN (Perseo) akibat padamnya aliran Jakarta dan sebagian Jawa Minggu 4 Agustus 2019 setidaknya mencapai Rp1 triliun.

Menurut Mamit perhitungan angka itu sudah disesuaikan dengan Kepmen ESDM No 27 tahun 2017.

“Kalau berdasarkan aturan yang lama kan 20% (untuk non adjustment) dan 35% (tarif adjusment, besarnya kompensasi yang bisa diberikan kepada masyarakat. Walaupun akhirnya, kalau tidak salah PLN akan menggratiskan atau memotong bea terdampak,” terang Mamit saat dihubungi, Rabu (21/8/2019).

 Baca Juga: Listrik PLN Padam, Menteri Rini Terapkan House Hold System di Kota Besar

Dengan demikian kalau ada yang berencana meminta denda kompensasi lebih dari itu tentunya bakal memberatkan perusahaan.

“Saya kira, dengan denda yang sekarang pun, mau tidak mau PLN berpotensi kehilangan pendapatan hampir Rp1 triliun. Saya kira itu sudah cukup besar dan sangat memberatkan PLN," ujar dia.

 Baca Juga: Menteri Rini Minta PLN Belajar Normalisasi Pemadaman Listrik dari Negara Lain

Jadi jika ide penerapan denda kepada PLN dan masyarakat akan digratiskan, jika terjadi pemadaman selama beberapa jam, itu akan lebih memberatkan PLN.

"Dengan tanggung jawab kelistrikan yang sebesar itu dan denda yang lebih besar lagi, malah bisa terjadi pemutusan aliran listrik lagi, blackout kembali,” Mamit mengungkapkan kekhawatirannya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya