JAKARTA - Pemerintah membuka opsi untuk menyewakan aset-aset negara untuk biaya pemindahan ibu kota. Nantinya uang sewa yang didapat lewat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini digunakan pemindahan ibu kota.
Baca Juga: Total Aset Negara di Jakarta Mencapai Rp1.123 Triliun
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, wacana penyewaan aset negara ini masih akan didiskusikan terlebih dahulu dengan internal pemerintah lainnya. Khususnya dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai ketua tim pemindahan ibu kota.
“Belum tahu pasti (pake skema sewain gedung pemerintahan) akan didiskusikan,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Baca Juga: Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Begini Persiapan Pengusaha
Mengenai potensi yang bisa didapatkan, Askolani masih merahasiakannya. Namun jika dilihat saat ini, PNBP dari pemanfataam aset negara mencapai Rp70 triliun-Rp80 triliun.
“Total PNBP lain-lain itu sekitar Rp96 triliun. Kalau dari aset Kementerian Lembaga itu sekitar Rp70 triliun-Rp80 triliun,” katanya.
Khusus untuk aset yang ada di sekitar Sudirman dan juga Thamrin, angkanya masih sangat rendah sekali. Berdasarkan perkiraannya masih di bawah Rp1 triliun.
“Cukup lumayan, tapi masih di bawah Rp1 triliun,” ucapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyebut sumber pendanaan akan ada beberapa skema pembiayaan. Pertama adalah menggunakan skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Lalu ada juga pembiyaan full yang berasal dari swasta. Dan terakhir adalah dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(Dani Jumadil Akhir)