Baca juga: RAPBN 2020, Sri Mulyani: Tetap Waspada di Tengah Gejolak Global
Dalam rapat itu, Sri Mulyani marah saat para anggota Komisi XI menanyakan perihal defisit BPJS Kesehatan.
"Kewajiban peserta adalah membayar iuran, yang tidak mampu ditanggung pemerintah. Yang mampu maka mereka harus disiplin membayar iuran dan itulah fungsinya BPJS diberi wewenang, hak, dan kekuasaan untuk enforcement. Kalau tidak, ya tidak pernah tertagih, kemudian kesulitan kami juga tidak bisa beri sanksi," ujar dia dengan nada tinggi di Gedung DPR Jakarta.
(Fakhri Rezy)