JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), sebagai lokasi ibu kota baru. Lokasi ibu kota tersebut masuk kawasan hutan tanaman industri.
Baca Juga: Ibu Kota Pindah, Bekas Gedung Pemerintah di Jakarta Bisa Disewa ke Swasta
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepal Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, sesuai dengan tugas pokok kementeriannya, ada beberapa hal yang akan dikerjakan terlebih dahulu dalam proses pemindahan ibu kota ini. Salah satunya adalah memastikan lokasi tanah di dua kawasan tersebut.
"Jadi, tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara maupun di Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan kawasan hutan tanaman industri. Oleh karena itu, kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menangani persoalan itu," tutur dia, saat ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Baca Juga: Pembangunan Konstruksi Infrastruktur Ibu Kota Baru Makan Waktu 4 Tahun
Dia mengatakan, proses pemindahan ibu kota baru ini akan memakan waktu panjang. Di mana yang paling penting pertama adalah bagaimana menyiapkan Undang-Undang (UU) mengenai pemindahan ibu kota tersebut.
"Ibu kota baru itu, yang penting ada UU bagaimana pemindahannya sequence-nya. Sekarang sudah diputuskan lokasi dan sudah kita tahu," kata Menteri Sofyan.
Sebelumnya, pembangunan ibu kota baru di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, disebut berpotensi menyebabkan deforestasi hutan Kalimantan, yang disebut sebagai "paru-paru Indonesia". Tetapi di sisi lain, langkah ini dianggap akan membuat perekonomian lokal melesat.
Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, direncanakan menjadi pusat pemerintahan baru pada tahun 2024.
Ibu kota itu direncanakan akan memiliki luas sekitar 180.000 hektare atau hampir tiga kali luas Jakarta saat ini.
(Feby Novalius)