Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, mekanisme penegakan hukum bidang penataan ruang dilaksanakan melalui adanya ketentuan sanksi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang. Baik itu berupa sanksi administratif, sanksi pidana, maupun sanksi perdata.
Meski demikian, Sofyan menekankan, Kementerian ATR masih mengedepankan sanksi administratif, di samping memang adanya penindakan sanksi pidana. Hal itu dengan mempertimbangkan selama penyalahgunaan tata ruang tidak memberikan dampak buruk yang masif atau memunculkan potensi bencana besar.
"Diharapkan dengan adanya pengaturan sanksi ini penertiban pemanfaatan ruang bisa tegas. Sehingga Indonesia lebih tertib tata ruang ke depan dapat berjalan dengan efektif dan efisien," pungkasnya.
(Fakhri Rezy)