Baca Juga: Menhub Sindir Driver Ojek Online: Jangan Demo-Demo
"Secara komperhensif, kami bisa mengikuti aturan dan memberikan solusi. Gojek siap bekerja sama pemilik simpul transportasi. Di mana kami sudah membuat shelter di Dukuh Atas," kata dia.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, di antaranya mengatur soal ojek online seperti Grab dan Gojek.
(Feby Novalius)