Sederet Fakta PNS Wajib Pindah ke Ibu Kota Baru, Cek Nomor 2 dan 5

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 02 September 2019 06:26 WIB
PNS Wajib Pindah ke Ibu Kota Baru (Foto: Okezone)
Share :

3. PNS Angkatan 2017-2019 Wajib Pindah ke Ibu Kota Baru

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan aparatur sipil negara (ASN) muda di instansi pemerintah pusat wajib pindah ke ibu kota pemerintahan baru di Kalimantan Timur.

“Jadi tentu yang akan menduduki posisi-posisi baru itu tentu ASN yang muda, terutama yang periode perekrutan 2017, 2018 dan sekarang 2019, yang siap mental, berwawasan cukup bagus, kemampuan berpikir profesional cukup bagus. Itu yang akan berpindah,” kata Syafruddin.

 

4. PNS Kementerian/Lembaga Pusat Wajib Pindah ke Ibu Kota Baru

Menteri Syafruddin menegaskan bahwa yang akan ikut berpindah nantinya adalah ASN yang berada di kementerian dan lembaga atau instansi pusat. Namun, ada sebagian yang menduduki masa pensiun saat perpindahan dilakukan. "Tentu yang akan menduduki adalah ASN muda. Mereka yang handal, siap mentap, berwawasan, memiliki kemampuan berpikir bagus," jelasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya