JAKARTA - PT PLN (Persero) memastikan kompensasi segera diberikan kepada semua pelanggan akibat mati listrik pada 4 Agustus 2019 yang terjadi di Banten, Jabodetabek, Jawa Barat hingga Jawa Tengah.
Baca Juga: Revisi Aturan, Kompensasi Mati Listrik Bisa Naik dari 30% Jadi 100%
Direktur PLN Regional Jawa Bagian Barat Haryanto WS mengatakan bahwa kompensasi sudah bisa diketahui secara pasti melalui situs resmi PLN. Di mana setelah membuka web itu, langsung masuk ke menu kemudian klik pelanggan dan masuk ke layanan online untuk klik kompensasi.
"Setalah itu masukan id pelanggan. Dari situ akan tahu besaran kompensasi. Dan apabila pelanggan akan membayarkan hari ini atau lusa tentunya berapa tagihan di Agustus 2019 kemarin akan dikurangi besaran kompensasi itu," ujar dia di Kantor PLN UID Jakarta Raya, Selasa (3/9/2019).
Baca Juga: Skema Pemberian Kompensasi Mati Listrik PLN
Sedangkan lanjut dia, untuk pelanggan prabayar tentunya bisa dilihat juga di website PLN. Pertama, masuk layanan menu online dan pilih kompensasi dan masukkan security input.
"Nanti keluar tambahan daya. Seperti contoh apakah 10 kwh-11 kwh. Dan ketika pelanggan membeli token yang pertama maka pembelian pertama beli Rp300 ribu maka ada tambahan berapa tarif tidak harus di bulan September tapi bisa juga Oktober," ungkap dia.