JAKARTA - Pemerintah akan merevisi aturan terkait kompensasi yang didapatkan akibat adanya krisis energi seperti padamnya listrik. Revisi dilakukan menyusul kompensasi yang diterima pelanggan akibat mati listrik beberapa waktu lalu yang terlalu kecil.
Baca Juga: Ombudsman Sebut Kompensasi yang Diberikan PLN Terlalu Kecil
Aturan mengenai kompensasi tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Adapun, pemberian kompensasi itu paling tinggi sebesar 35% dari tarif minimum.
Sebagai contoh, untuk kompensasi pengguna 2.200 watt hanya diberikan kompensasi sebesar Rp45.000. Padahal kerugian yang didapat bisa jadi lebih dari jumlah tersebut.
Menurut Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswato, banyaknya komplenan membuat pemerintah akan segera merevisi aturan mengenai kompensasi. Dengan revisi ini diharapkan yang diberikan PLN kepada masyarakat bisa lebih baik lagi.
Baca Juga: Ombudsman Investigasi Penyebab Mati Listrik Massal Selama 3 Minggu
"Langkah-langkah Kementerian ESDM lewat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan salah satunya memperbaiki kompensasi kepada pelanggan PLN yang listrik mengalami pemadaman, tujuan supaya PLN ke depan lebih baik lagi layani masyarakat," ujarnya saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2019).