JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut kompensasi yang diberikan PT PLN (Persero) kepada masyarakat terlalu kecil. Sebab, kompensasi yang diberikan belum termasuk ganti rugi.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alvin Lie mengatakan, nilai kompensasi yang diberikan tidak sebanding dengan kerugian konsumen. Sebab, ada kerugian lain yang didapat oleh pelanggan.
Baca juga: Ombudsman Investigasi Penyebab Mati Listrik Massal Selama 3 Minggu
Dirinya mencontohkan untuk kompensasi pengguna 2.200 watt hanya diberikan kompensasi sebesar Rp45.000. Padahal kerugian yang didapat bisa jadi lebih dari jumlah tersebut.
“Kami nilai bahwa besaran kompensasi terlalu kecil, tidak sepadan dengan kerugian yang diderita, contoh 2.200 watt, 45 ribu rupiah saja. Itu pun dalam bentuk diskon periode berikutnya,” ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Baca juga: Tak Jadi Potong Gaji Tapi Bonus Pegawai PLN Berkurang Imbas Mati Listrik
Oleh karena itu lanjut Alvin Lie, dirinya meminta pada pemerintah untuk meninjau lagi nominal kompensasi yang diberikan. Sebab, hal itu sudah menjadi hak dari konsumen yang sudah dirugikan.
“Kami tentu akan mendesak pemerintah untuk tinjau kembali besaran kompensasi. Tata cara masyarakat mengetahui hak haknya,” ucapnya.