Ombudsman Sebut Kompensasi yang Diberikan PLN Terlalu Kecil

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 08 Agustus 2019 16:23 WIB
PLN (Okezone)
Share :

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut kompensasi yang diberikan PT PLN (Persero) kepada masyarakat terlalu kecil. Sebab, kompensasi yang diberikan belum termasuk ganti rugi.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alvin Lie mengatakan, nilai kompensasi yang diberikan tidak sebanding dengan kerugian konsumen. Sebab, ada kerugian lain yang didapat oleh pelanggan.

 Baca juga: Ombudsman Investigasi Penyebab Mati Listrik Massal Selama 3 Minggu

Dirinya mencontohkan untuk kompensasi pengguna 2.200 watt hanya diberikan kompensasi sebesar Rp45.000. Padahal kerugian yang didapat bisa jadi lebih dari jumlah tersebut.

“Kami nilai bahwa besaran kompensasi terlalu kecil, tidak sepadan dengan kerugian yang diderita, contoh 2.200 watt, 45 ribu rupiah saja. Itu pun dalam bentuk diskon periode berikutnya,” ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

 Baca juga: Tak Jadi Potong Gaji Tapi Bonus Pegawai PLN Berkurang Imbas Mati Listrik

Oleh karena itu lanjut Alvin Lie, dirinya meminta pada pemerintah untuk meninjau lagi nominal kompensasi yang diberikan. Sebab, hal itu sudah menjadi hak dari konsumen yang sudah dirugikan.

“Kami tentu akan mendesak pemerintah untuk tinjau kembali besaran kompensasi. Tata cara masyarakat mengetahui hak haknya,” ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya