Bidik Pajak Google Cs, Ini 8 Rencana Besar Perpajakan Baru ala Jokowi

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 04 September 2019 10:40 WIB
8 Rencana Besar Perpajakan ala Jokowi (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian, yang mencakup berbagai substansi yang sangat penting.

“RUU ini adalah untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. Dalam bentuk meningkatkan pendanaan investasi, menyesuaikan prinsip income perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi, menggunakan azas teritorial, mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela, menciptakan keadilan dalam iklim berusaha di dalam negeri, dan menempatkan berbagai fasilitas perpajakan di dalam satu perundang-undangan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati seperti dilansir setkab, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

 Baca Juga: Sri Mulyani Putar Otak Capai Target Tax Ratio 11,5% di 2020

Beberapa poin penting dari RUU ini diuraikan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati, yaitu:

Pertama, yang menyangkut pengaturan yang berhubungan dengan tarif pajak penghasilan. RUU ini nanti akan menyangkut tiga undang-undang yang bisa yang dalam hal ini akan terkoreksi atau terkena, yaitu Undang-Undang PPH (Pajak Penghasilan), Undang-Undang PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum Perpajakan).

“Di bidang PPH, substansi yang paling penting di dalam RUU ini adalah penurunan tarif PPH badan, yang saat ini 25% akan diturunkan secara bertahap menjadi 20%,” terang Menkeu.

 Baca Juga: Sri Mulyani Susun Aturan Pajak untuk Google hingga Netflix

Pemerintah, lanjut Menkeu, juga akan memberikan penurunan untuk perusahaan yang go public di bawah tarif PPH yang sudah turun tersebut 3% di bawahnya, sehingga kalau mencapai 20%, akan bisa mencapai 17%.

“Ini sama dengan PPH di Singapura. Dan ini terutama untuk go public baru yang akan masuk ke bursa sehingga mereka bisa mendapatkan insentif. Kita berikan tiga persen lebih rendah dari tarif normal untuk 5 tahun,” ujar Sri Mulyani.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya