JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum belum menerima surat pengajuan uji kelayakan (fit and proper test) dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) empat bank BUMN. Maka, hingga saat ini OJK belum memproses uji kelayakan dari hasil RUPSLB berbagai bank plat merah tersebut.
"Belum diajukan (surat uji kelayakan), kalau mereka sudah ajukan langsung kita proses," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana ditemui di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Baca Juga: Drama Perombakan Direksi BUMN, Serikat Pekerja BRI-BTN Ingatkan Perintah Jokowi ke Rini
Dia menyatakan, RUPSLB merupakan kewenangan pemegang saham yang dalam hal ini Kementerian BUMN. Kendati demikian, OJK akan melakukan uji kelayakan pada susunan direksi yang baru itu untuk melihat kompetensi dan integritas masing-masing.
"OJK pasti akan mengecek government seperti apa, apakah komite remunerasi-nya dilakukan dengan baik atau tidak. Jadi walaupun diusulkan dalam RUPSLB-nya seperti itu, tapi belum tentu iya kalau di fit and proper test-nya belum (layak)," kata Heru.
Baca Juga: Intip Bursa Transfer Direksi BUMN, Ada yang Menetap hingga Menolak
Seperti diketahui, Kementerian BUMN melakukan perombakan jajaran direksi pada empat bank. Meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan instruksi agar Menteri Kabinet Kerja tidak mengambil keputusan strategis hingga Oktober 2019, termasuk merombak direksi BUMN.
Menteri BUMN Rini Soemarno dalam RUPSLB Bank Mandiri pada 28 Agustus 2019, mengubah susunan komisaris yakni mencopot Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani digantikan dengan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rionald Silaban.