Menurut Bintang, selama beberapa bulan ini sejak RUPSLB dilakukan pihaknya serius mempersiapkan pembentukan holding. Hanya saja memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk menggabungkan perusahaan konstruksi milik negara ini.
Karena harus melewati berbagai macam mekanisme persetujuan. Pertama adalah harus berdasarkan persetujuan dari Kementerian BUMN sebagai induk.
Kemudian juga harus memiliki izin dari Kementerian Keuangan. Lalu pihaknya harus meminta izin kepada Kementerian PUPR sebagai yang memegang regulasi mengenai usaha jasa konstruksi di Tanah Air.
“Kami sudah mempersiapkan untuk holding sudah kami persiapkan baik di Kementerian BUMN maupun Kementerian Keuangan,” ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)