10 Fakta di Balik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Nomor 8 Bikin Lega

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 11 September 2019 10:55 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)
Share :

8. Jika Tak Mampu, Peserta Mandiri Kelas 3 Bisa Ajukan PBI

Bagi peserta mandiri kelas 3 yang merasa tidak mampu dapat dimasukan ke dalam Basis Data Terpadu Kemensos. Sehingga berhak masuk PBI yang iurannya dibayar pemerintah.

9. Aturan Sanksi soal Pelayanan Publik Tertentu

Dalam pasal 5 ayat (2) PP 86 Tahun 2013 diatur bahwa pelanggaran kepesertaan BPJS dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

10. Beseran Iuran Penyebab Defisit

Sudah banyak peserta mandiri yang tidak disiplin bayar iuran. Ternyata penyebab lainnya adalah besaran iuran yang underpriced.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya