Dia menjelaskan, diberlakukannya undang-undang keinsinyuran tahun ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 yang dikeluarkan Jokowi, maka kini setiap insinyur yang melakukan praktek keinsinyuran harus disertifikasi dan diregistrasi.
"Inilah pintu masuk kami untuk menyusun database keinsinyuran pertama di Indonesia yang akan berisikan lebih dari 1 juta talenta-talenta terbaik bangsa tentu nama bapak Presiden Joko Widodo ada di dalamnya lengkap dengan klasifikasi dan standar kompetensinya," ungkap dia.
Tidak hanya itu, lanjut dia, standarisasi kompetensi ini memungkinkan diberlakukannya standarisasi remunerasi, termasuk untuk insinyur asing yang bekerja di Indonesia.
Baca Juga: Ekonomi Dunia Lesu, Presiden: Ini Justru Peluang bagi Insinyur Asean
"Terobosan UU ini bukan hanya milik insinyur dan sarjana teknik saja, kini lulusan vokasi pun bisa bergelar profesi insinyur dan menjadi bagian dari database keinsinyuran Indonesia. Inilah semangat baru keinsinyuran, insinyur untuk semua, dan menjadi kebanggaan semua. Database ini kami harapkan bisa menjadi sumbangsih kami yang nantinya bisa disinergikan dengan pusat manajemen talenta yang akan dibuat pemerintah. Jadi yang bagian SDM keinsinyuran, kami siap rampungkan," pungkas dia.
(Rani Hardjanti)