Cukai Naik 23%, Gappri: Harus Setor Hampir Rp200 Triliun, Itu di Luar Nalar Kami

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 14 September 2019 15:11 WIB
Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Aturan baru ini pun akan berlaku pada 1 Januari 2020.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menilai, kenaikan cukai rokok yang mencapai 23% itu akan sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Perlu diketahui, bila cukai naik 23% dan HJE naik 35% di tahun 2020 maka industri harus setor cukai di kisaran Rp185 triliun. Mengingat target cukai tahun ini Rp157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10% dan Ppn 9,1% dari HJE.

"Jadi, setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami," ungkap dia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/09/2019).

Baca Juga: Cukai Naik 23%, Estimasi Pengusaha Rokok Naik 10%

Dia menjelaskan, masalah yang juga dihadapi industri rokok adalah peredaran rokok ilegal. Menurutnya, saat cukai naik 10% saja, peredaran rokok ilegal demikian marak, dengan kenaikan cukai 23% dan kenaikan HJE 35% dapat dipastikan peredaran rokok ilegal akan semakin marak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya